Batang Hari – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Batang Hari dari Partai Gerindra, Mawardi Harahap, SP. Sidang tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Batang Hari, Senin (20/4/2026).
Sidang ketiga ini mengagendakan pengesahan alat bukti yang telah disampaikan oleh pihak pengadu dan teradu. Namun, proses persidangan tidak berjalan optimal lantaran pihak teradu kembali tidak menghadiri sidang.
Dalam persidangan, BK DPRD Batang Hari mengungkapkan bahwa Mawardi Harahap telah menyampaikan surat resmi terkait ketidakhadirannya. Surat tertanggal 20 April 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari dan Ketua BK DPRD Batang Hari.
Anggota BK, Fernando, yang membacakan isi surat tersebut menyampaikan bahwa Mawardi Harahap tidak dapat hadir karena adanya kegiatan lain di Provinsi Jambi yang berlangsung bersamaan dengan jadwal sidang. Namun, alasan tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
“Yang bersangkutan memohon izin tidak dapat menghadiri sidang kode etik ketiga yang digelar pukul 10.00 WIB, namun tidak menjelaskan secara spesifik kegiatan dimaksud,” ujar Fernando.
BK DPRD menegaskan bahwa kehadiran kedua belah pihak sangat penting untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan AD/ART serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sidang ini memiliki agenda penting, yaitu pengesahan alat bukti. Idealnya harus dihadiri kedua belah pihak. Namun karena teradu tidak hadir, kami tidak berani membuka dan mengesahkan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Akibat ketidakhadiran tersebut, proses persidangan berpotensi mengalami hambatan. BK DPRD pun menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada 27 April 2026 mendatang.
“Untuk sidang berikutnya telah disepakati pada 27 April 2026. Lamanya proses tergantung pada kehadiran dan kooperatif kedua belah pihak,” lanjut Fernando.
BK juga menegaskan, apabila pada sidang selanjutnya pihak teradu kembali tidak hadir, maka sesuai aturan yang berlaku, alat bukti yang diajukan pengadu akan dianggap sah dan diterima.
“Secara hukum, hal itu berarti teradu dianggap menyetujui bukti yang diajukan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dan etika anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (*)

0 Comments