Breaking News

Suliyanti Divonis Dua Tahun Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

kabartrending.id-Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Suliyanti, terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017.

Vonis kepada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir, Selasa (9/12/2029).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Suliyanti sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan Suliyanti, yakni belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan bersikap sopan selama persidangan.

Namun, hal yang memberatkan ialah perbuatannya terbukti memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian persetujuan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Istri mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir itu mengaku menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.

“Saya menerima,” ujarnya.

Usai sidang, Jaksa KPK, Eko Wahyu mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Hukuman yang dibacakan tadi dua tahun. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” katanya.

Kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017 telah menyeret banyak nama dari kalangan eksekutif dan legislatif.

Salah satu di antaranya adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang telah selesai menjalani masa hukumannya.

Pola yang terungkap dalam penyidikan KPK menunjukkan adanya pembagian uang ketok palu kepada anggota DPRD sebagai “uang pelicin” untuk meloloskan pengesahan RAPBD.

Praktik ini berjalan sistematis. Uang disiapkan oleh pihak eksekutif, didistribusikan melalui perantara, kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Suliyanti termasuk dalam jajaran anggota DPRD yang disebut menerima bagian dalam skema tersebut.

Meski jumlahnya tidak sebesar beberapa terdakwa lain, penerimaannya tetap dinilai sebagai bagian dari kesepakatan kolektif yang melanggar hukum. (*)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabar Trending