Breaking News

Fadhil Arief Keluarkan SE Tentang Pengolaan Sampah 3R dan Penggunaan kemasan air minum isi ulang


Kabartrending.id-Bupati Batang Hari, Muhamad Fadhil Arief, Megeluarkan surat edaran, Tentang Pengelolaan Sampah 3R(Reduce, Reuse, Recycle) dan Penggunaan kemasan Air minum isi ulang(Tumbler). Merujuk pada Peraturan dan Perundang undangan dalam rangka menjalankan kebijakan dan strategi Nasional pemgurangan sampah rumah tangga dan sampah lainnya.serta wujudkan lingkungan yang bersih, indah,sehat dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen pemrintah Kabupaten  Batang Hari,terhadap kesehatan lingkungan, bersama ini diwajibkan kepada semua pihak di Kabupaten Batang Hari untuk menjaga dan meningkatkan Kelestarian lingkungan salah satunya dengan melakukan: 1.Pengolaan sampah dengan 3R yaitu, REDUCE" Mengurangi jumlah sampah yang diproduksi sejak awal. REUSE, memanfaatkan kembali sampah atau barang yang masih memiliki nilai guna, baik untuk pungsi yang sama maupun pungsi lain yang baru. RECYCLE,  mengelola sampah menjadi produk atau bahan baru yang bermanfaat. 2. Melaksanakan pemilhan sampag dengan menyediakan minimal 2( dua) jenis tong sampah yaitu: Untuk jenis sampah organik dan untuk jenis sampah anorganik. 3. Menerapkan prinsip ZERO-WASTE berupa komitmen semua pihak di Kabupaten Batang Hari untuk membawa dan menggunakan TUMBLER atau wadah minum pribadi yang dapat digunakan ulang sebagai pengganti botol air minum dalam kemasan sekali pakai.4. Dalam penyelenggaraan Rapat/Seminar diimbau untuk tidak menggunakan produk plastik sekali pakai termasuk botol plastik,sedotan plastik, kantong plastik, dan kemasan plastik lainnya. 5. Diimbau agar menyediakan tempat tempat pengisian air minum(Refil station) di lingkungan kerja masing masing.

Didasarkan 1. UUD Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolaan  Sampah.,2. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup.,3.PP Nomor 12 Tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah Nasional.Tahun 2025-2029., 4.Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah

Hal diatas perlu dilakukan dalam rangka, Kelestarian lingkungan, untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga ekosistem, manfaat ekonomi, sampah yang dioalah dapat menjadi sumber energi atau bahan baku produk baru, solusi mudah dan murah, merupakan cara yang mudah dan hemat untuk menjaga lingkungan, mengurangi beban TPA, membantu pemerintah dalam rangka mengelola dan mengurangi volume sampah rumah tangga.(afr)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabar Trending