Breaking News

LS Oknum Kades di Kerinci di Ringkus Polisi, Ini Kasusnya

 


 Kabartrending.id- KERINCI-Satuan Reskrim Polres Kerinci, berhasil meringkus Tiga orang Perempuan, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam pemecahan sertifikat tanah, desa Lawang Agung, kecamatan Pondok Tinggi, Sungai Penuh pada tahun 2021 lalu.


Ketiga tersangka yang ditangkap LS, ID dan AK pada Kamis malam (01/07/2024), namun salah satu tersangka oknum kades di kabupaten Kerinci. Kasus ini pun dilaporkan korban pada tahun 2022 lalu.


Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, dalam konferensi pers pada Jumat (02/07/2024), membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan korban ke Polres Kerinci pada tahun 2022 lalu.


"Ya, Laporan Kejadian ini terjadi pada tahun 2022 lalu, jadi sudah 2 tahun, pada malam kita sudah melakukan penahan terhadap tiga tersangka LS, ID dan AK,"jelasnya.


Dia menyebutkan Kronologis kejadian pada tahun 2021 saat pelapor akan menjual tanah, dengan patok 33 bagian kemudian 2 bagian sudah dijual AK dan LS. Sedangkan untuk yang bertanggung jawab pemecahan sertifikat itu AK dan Y.


"Namun belum terlaksana, kemudian LS, Y dan ID berunding membuat surat pernyataan pertanggung jawaban terkuat dengan pemecahan sertifikat, kemudian pada tanggal 23 Juli 2021 sekira pukul 16.00 di rumah Y, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Untuk pemecahan sertifikat namun sampai sekarang tidak terlaksana,"sebutnya.


Satu dari Tiga tersangka yang diamankan oknum Kades di kecamatan Bukit Kerman, kabupaten Kerinci dengan inisial LS. "Satunya ada Kades, kita sudah koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penempatan tersangka kita juga sudah koordinasi dengan PJ Bupati terhadap penetapan dan penahanan LS,"Sebutnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Kerinci. Ketiga akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Sau)

0 Comments

© Copyright 2022 - Kabar Trending