Kabartrending.id - BUNGO-Penuntut Umum dalam Perkara nomor 5/Pid.Sus/2024/PN.Mrb dan Perkara nomor 6/Pid.Sus/2024/PN.Mrb menuntut Terdakwa pelaku anak yang melakukan persetubuhan secara seksual terhadap anak korban secara ringan lantaran dalam perkara tersebut Terdakwa anak hanya dituntut 8 bulan penjara dari ancaman maksimum 7,5 tahun penjara.
Penasehat Hukum Hendry C Saragi, S.H dan Okta Eri Cahyadi, S.H mengatakan menimpali bahwa apabila kita melihat dari tuntutan Penutut Umum yang telah dibacakan dan diajukan dimuka persidangan yaitu hanya menutut para terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara merupakan hal yang tidak berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Hal ini dikarenakan bahwa tuntutan penutut umum tersebut merupakan cerminan bahwa penutut umum tidaklah serius dalam menegakan hukum in casu membuat efek jera terhadap pelaku predator seksual justru sebalikanya penutut umum seolah-olah mencerminkan bahwa penuntut umum merupakan "penasehat hukum" dari Para Terdakwa yg menutut ringan Para Terdakwa a quo," kata Hendry.
Selanjutnya Penasehat Hukum dari Anak korban menambahkan kejadian yg memilukan yg dialami oleh Para Anak Korban dalam hal ini klien bermula dari pria dewasa yg bernama ALX dan Pria berciri-ciri berambut ikal dan berbadan tinggi mencekoki minuman alkohol berjenis anggur merah kepada Para Anak Korban.
Selanjutnya Para Terdakwa yg masih kenalan dari pria dewasa tersebut melakukan persetubuhan seksual kepada Para Anak Korban, sehingga yg dihadapkan di Pengadilan tentu harus juga Pria yg berinisial AXL dan Pria dewasa yg bercirikan ikal dan berbadan tinggi tersebut, Penasehat Hukum Para Anak Korban berpendapat hukum.
Disisi lain, orangtua daripada Anak Korban "memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk agar dapat Ibu Hakim dalam perkara tersebut untuk menghukum seberat-beratnya pelaku yaitu Para Terdakwa dengan seberat-beratnya dikarenakan telah melakukan perbuatan yang tidak terhormat kepada anak-anaknya yang selama ini telah dirawat dan dibesarkan oleh Orang Tua Para Anak Korban.(yad)

0 Comments