Kabartrending.id- SUNGAIPENUH-Aset mantan Kadis Perkim kota Sungai Penuh Nasrun, yang juga Terpidana kasus Korupsi di Disperkim Kota Sungaipenuh tahun 2017-2018-2019, di eksekusi oleh
Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, pada Senin (10/06/2024).
Eksekusi ini dipimpin Yogi Purnomo Kasubsi Tipidkor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh bersama tim jaksa lainnya melakukan sita eksekusi harta benda Nasrun terpidana
Eksekusi dilakukan tim Kejaksaan Negeri Sungaipenuh memasang papan merek sita eksekusi berdasarkan
Putusan MA Nomor 934 K/Pid.sus/2022 tanggal 15 Februari 2022 Atas Nama terpidana Nasrun dan
Surat perintah pencarian harta benda milik terpidana atas an.Nasrun nomor print-1139/L.5.13/FU.1/08/2023 tanggal 4 agustus 2023.
“Ada tiga lokasi sudah kita sita eksekusi, yaitu 2 harta benda di Koto Lebu dan 1 lokasi tanah di Desa Sungai Jernih, milik terpidana Nasrun,” ujar Yogi Purnomo Kasubsi Tipidkor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Yogi menjelaskan, setelah Sita eksekusi ini dilanjutkan dengan pelelangan dan untuk uang penganti beban terpidana Nasrun.
“Hasil lelang nanti membayar uang penganti terpidana Nasrun senilai Rp 1,7 Milyar lebih,” jelasnya.

0 Comments