Kabartrending - MERANGIN-Kasus pembunuhan Suci Puji dengan no perkara No. 5/Pid.B/2024/PN Bko atas nama Terdakwa Irfando Vici Arsito Alias Pandu pelaku pembunuhan Susi Puji Warga Desa Sido Harjo Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin Jambi divonis Hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Bangko pada Kamis ( 2 / 05/2024).
Sidang yang yang digelar pada Hari Kamis di yang diketuai oleh Agus Setiawan SH.SP.N.O.T dengan Hakim Anggota Deni Hendra dan Zulfanufitri SH.MH.
Yang mana ,pada sidang yang digelar di PN Bangko Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada sidang Tuntutan menuntut pelaku Pandu dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Untuk diketahui Terdakwa Pandu dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Junto 348 ayat 2 KUHP.
Namun, dengan pertimbangan Para Majelis Hakim menyatakan bahwa pelaku Pandu dinyatakan bersalah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dengan memperhatikan fakta fakta pada persidangan dan diVonis Hukuman Mati.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Bangko Deni Hendra pada Jum'at ( 03/05/24).
" Pelaku pembunuhan berencana atas nama Irfando Vici alias Pandu di vonis Hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Kamis kemaren ,atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut dengan pidana mati, terdakwa maupun penasehat Hukum nya akan melakukan Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dengan batas waktu tujuh hari sejak dikeluarkan nya Vonis ini " ujar Humas PN Bangko Hendri.
IVA alias VANDU seorang pria yang di duga terlibat dalam kematian SPW (19) pada minggu (13/08/2023) sekira pukul 10:00 Wib di Desa Tegal Rejo Rt.001 Rw.000 Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, akhirnya berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
Ditangkap pria itu duga kuat terlibat dalam kematian seorang wanita cantik pada beberapa waktu yang lalu. IVAN alias VANDU yang menghilang semenjak kematian SPW ternyata melarikan diri ke pulau Kalimantan tepatnya di jalan Tambusai Mantuil, Komplek Warga Indah VII, Rt 28, Rw 2, Kelurahan Basiri, Banjar Masin Barat, kota Banjar Masin Barat, Kalimantan Selatan. Pelaku di tangkap pada Jum’at 06/10/2023 oleh Sat Reskrim Polres Merangin bekerja sama dengan Polresta Banjar.
IVAN yang merupakan teman dekat korban ini di buru dan ditangkap, setelah Polres Merangin melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas meninggalnya korban yang dinilai ada kejanggalan. Berdasarkan laporan dari keluarga korban dan masyarakat kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat korban dan pemeriksaan digital terhadap Hand Phone korban serta melakukan Ekshumasi dan Autopsi terhadap mayat korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ditemukan fakta bahwa korban merupakan teman dekat dari tersangka hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik, selain itu bukti percakapan antara korban dengan tersangka melalui pesan Whatsapp juga dijadikan sebagai alat bukti.(li)

0 Comments