Kabartrending.id- Dua Partai Politik yang merupakan peserta Pemilu tahun 2024, di kabupaten Kerinci, tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 ini.
Dua partai Politik yang tidak bisa ikut kontestasi Pada Pemilu 2024 ini, yakni Partai Garuda dan PSI. Hal tersebut lantaran dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan surat pengumuman yang ditandatangani ketua KPU Kerinci Husni bahwa pembatalan di parpol tersebut karena tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan sebagai partai peserta pemilu calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kerinci 2024. Akibatnya Dua parpol tersebut diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
Dengan demikian pada pemilu 2024 mendatang, tanda coblos di surat suara pada kolom nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik ditingkat kabupaten Kerinci, tanda coblos untuk dua parpol tersebut di atas dinyatakan tidak sah.
Bahkan KPU Kerinci sudah memerintahkan PPK, PPS hingga KPPS untuk mengumumkan adanya pembatalan dua parpol tersebut di TPS nantinya.
Komisioner KPU Kabupaten Kerinci, Jatra Permana, saat dikonfirmasi pada Minggu (11/02/2024), membenarkan ada pembatalan Dua parpol yakni PSI dan Garuda di Kerinci.
"Ya, terkait pembatalan Dua parpol tersebut sebagai peserta pemilu untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten Kerinci akan diumumkan di seluruh TPS pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari nanti,"jelasnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kerinci, Chintia Alber Siin, juga membenarkan bahwa Dua Partai yakni PSI dan Garuda di batalkan sebagai peserta Pemilu. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan memang tidak laporkan dana Kampanye, lantaran tidak ada Calegnya.
"Ya, kita telah melakukan pengawasan, untuk 2 Partai itu, sampai batas waktu ditentukan tidak dilaporkan dana Kampanyenya. Dua partai ini tidak ada Calegnya untuk tingkat DPRD kabupaten Kerinci,"jelasnya.(sau)

0 Comments