Kabartrending.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh tetapkan Tiga tersangka kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Sungai Penuh pada tahun 2024, pada Selasa sore (27/02/2024).
Tiga Tersangka yang ditetapkan KH ketua KONI, BZ Sekretaris dan TRM sebagai Bendahara KONI kota Sungai Penuh. Ketiga Tersangka langsung dilakukan penahanan.
Pantauan di Kejaksaan terlihat Tiga Tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri dengan menggunakan Rompi Pink, dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa bulan lalu, dan telah menetapkan tiga orang tersangka.
"Hari kita telah menetapkan Tiga tersangka masing-masing inisial KH, BZ dan TRM dalam perkara ini,"jelasnya.
Dalam kasus dana Hibah KONI ini, lanjutnya, piahknya telah melakukan pemeriksaan saksi Sebanyak 48 orang saksi dan 4 orang ahli, dimana ahli dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
"Tiga orang tersangka akan dilakukan penambahan untuk 20 hari kedepan,"sebutnya.(sau)

0 Comments