Kabartrending.id-BUNGO- Pribahasa mengatakan sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, Inisial NS (65) harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawaban yang di perbuatanya, Selasa (12/12/2023).
NS di ketahui memang kerap menjual tanah masyarakat setempat untuk mencari keuntungan sesaat. Dari laporan masyarakat setempat Hery mengatakan tidak sedikit yang di tipu oleh NS. Dari lahan kebun karet hingga kebun sawit juga di jual kepada orang lain," ucap Hery.
Terpisah Abdurahman Yusyari melaporkan NS ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di ketahui laporan sudah di proses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bungo.
Dari keterangan Abdurrahman mengatakan bermula sekitar awal bulan Mei 2018 NS dikenalkan dengan kawan saya bernama Sakirin disebuah warung, dan Sakirin mengatakan kepada saya bawah NS adalah Ketua Koperasi Olak Gedong Melako Intan (OG
MI), selanjutnya NS mengajak untuk
melihat lahan kelapa sawit PT. Persada Alam Hijau (PT. PAH) yang beralokasi di Sungai Bengkal Kabupaten Tebo.
Setelah sampai dilokasi NS
mengatakan kepada saya "aku ado kebun di dalam PT. Persada. Alam Hijau (PT. PAH) seluas 300 Ha aku mau jual“ dari percakapan itu Abdurrahman tertarik dan melakukan pembayaran melalui bertahap untuk pembayaran," tutur Abdurahman.
Sementara itu Abdurahman mendapatkan informasidari pihak PT PAH bawah tanah tersebut tidak ada milik NS karena lahan NS sudah di jual sama PT," ucap Abdurahman saat menirukan percapan sama PT.
Selanjutnya NS kini mendekam di jeruji besi dan sekarang lagi tahap persidangan di pengadilan negeri Bungo, dalam persidangan NS mengaku bersalah di depan majelis hakim dan meminta maaf tidak melakukan kesalahan serupa yaitu menipu lagi," tutup NS.(*)

0 Comments