Dimana, laporan yang disampaikan ke Polda Jambi tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan jabatan Direksi PT. HAL yang di lakukan oleh Donald Wira Atmaja sebagai Komisaris Perusahaan.
Pernyataan ini di sampaikan oleh salah seorang dari empat karyawan PT. HAL yakni Siasdianto, Rabu (24/08/2022) kepada beberapa media di Batanghari.
Siasdianto menuturkan, mereka empat orang karyawan PT. HAL yang berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, telah dipecat secara sepihak oleh pihak Komisaris PT. HAL tanpa adanya kesalahan dan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Atas dugaan tersebut kami telah melaporkan ke Polda Jambi pada tanggal 01 Agustus 2022, dengan STPL Nomor : LP/B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdianto,” ujarnya.
Siasdianto mengatakan, empat orang karyawan itu adalah dirinya, M Azmi, Mulyadi, dan M Taufik, sudah dipecat oleh perusahaan sejak Februari lalu. Sementara, sejak Januari hak-hak kami tidak dibayarkan. Bahkan surat pemecatan dikirim melalui pesan WhatsApp.
“Sejak Januari 2022, hak kami sebagai karyawan tidak dibayarkan dan tidak lama berselang bukannya gaji yang kami terima malah surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterima, surat PHK itu pun melalui pesan singkat WhatsApp,” tutur Siasdianto.
Menurut Siasdianto Surat PHK cuma ditandatangi oleh Donald Wira Atmaja, sedangkan dibawah nama Donald tersebut tertera tulisan direksi. Namun, menurut Siasdianto, Donald, bukanlah direksi perusahaan, melainkan komisaris di perusahaan tersebut dan ia mengetahui hal tersebut dari teman-teman.(hur)
0 Comments